Sebagai dokumen penjabaran dari Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kalurahan, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Kalurahan secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat mengantarkan tercapainya Visi dan Misi Kalurahan.

RPJM Kalurahan Sidoluhur 2021-2026 disamping merupakan visi-misi Lurah, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat padukuhan sampai di tingkat desa dan juga mengacu pada RPJM Daerah.

 

VISI :

“ Terwujudnya Pembangunan Kalurahan Sidoluhur Secara Merata, Tertata, dan Sejahtera untuk Menuju Masyarakat yang Mandiri, Cerdas dan Berbudaya “.

 

Misi :

  1. Meningkatkan Pembangunan dan Tatakelola Pemerintahan Yang Akuntabel dan Transparan
  2. Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dengan Baik Dan Responsif.
  3. Mengembangkan Dan Melestarikan Potensi Budaya, Adat Istiadat Dan Tradisi Lokal Desa.
  4. Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat Desa Yang Berkualitas Dan Proposional.
  5. Menjaga Kerukunan Antar Masyarakat Desa Agar Tercipta Rasa Aman, Nyaman Dan Tentram.
  6. Meningkatkan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa ) agar Lebih Berkembang Dan Menjadi Potensi Usaha Ekonomi Kerakyatan Desa Untuk Menyejahterakan Masyarakat Serta Menanggulangi Kemiskinan
One thought on “Visi dan Misi”
  1. Dari perspektif hukum administrasi negara dan teori perencanaan publik, dokumen “Visi dan Misi” Kalurahan Sidoluhur merupakan naskah deklarasi hukum strategis (statutory policy statement) yang menjadi payung filosofis sekaligus arah tujuan ke mana roda pemerintahan desa akan digerakkan. Visi dan misi ini merupakan kristalisasi dari janji politik Lurah terpilih yang diwajibkan oleh undang-undang untuk dituangkan ke dalam dokumen perencanaan formal dan diadopsi menjadi kebijakan hukum positif wilayah.

    Formulasi landasan visi dan misi di tingkat kalurahan ini memegang peranan krusial melalui beberapa dimensi yuridis utama:

    Dasar Pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMKal): Dalam hukum perencanaan pembangunan desa, visi dan misi Lurah adalah bahan baku utama yang secara legal wajib diintegrasikan ke dalam RPJMKal (rencana strategis 6 tahunan). Secara hukum, seluruh draf kebijakan, program kerja belanja, dan alokasi pembangunan yang disusun oleh pamong desa setiap tahunnya tidak boleh melenceng atau bertentangan dengan koridor visi-misi yang telah ditetapkan di awal masa jabatan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *