{"id":667,"date":"2022-06-14T13:36:05","date_gmt":"2022-06-14T13:36:05","guid":{"rendered":"https:\/\/sidoluhursid.slemankab.go.id\/first\/artikel\/59"},"modified":"2022-06-14T13:36:05","modified_gmt":"2022-06-14T13:36:05","slug":"kebijakan-keuangan-kalurahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/sidoluhursid.slemankab.go.id\/home\/2022\/06\/14\/kebijakan-keuangan-kalurahan\/","title":{"rendered":"Kebijakan Keuangan Kalurahan"},"content":{"rendered":"<p><strong>BAB VI<\/strong><\/p>\n<p><strong>ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN KALURAHAN<\/strong><\/p>\n<p><strong>&nbsp;<\/strong><\/p>\n<p>Berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor&nbsp; 20&nbsp; Tahun&nbsp; 2018&nbsp;&nbsp; Pengelolaan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Kalurahan tersebut. Sedangkan pengelolaan keuangan Kalurahan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Kalurahan.<\/p>\n<p>Sistem perencanaan pembangunan memiliki salah satu tujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Agar visi misi dan program yang termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJM Kalurahan) dapat tercapai atau terealisasi maka memerlukan adanya dukungan penganggaran yang relevan, konsisten, dan signifikan.<\/p>\n<p>Penyusunan RPJM Kalurahan akan menghasilkan rencana pembangunan yang telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan dari sisi kemampuan penganggarannya. Kemampuan anggaran Kalurahan diperkirakan dalam bentuk pagu atau plafon indikatif anggaran Kalurahan, yang akan berlaku selama enam tahun kedepan.<\/p>\n<p>Mekanisme dan substansi penetapan perencanaan dikaitkan dengan penganggaran ini diharapkan akan lebih mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan Kalurahan dalam rangka mencapai visi, misi, dan program pembangunan Kalurahan.<\/p>\n<p>Dalam penyusunan bagian gambaran pengelolaan keuangan Kalurahan dan kerangka pendanaan diperlukan pendekatan yang komprehensif dan strategis, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, sebab akan sangat berdampak pada penciptaan kondisi perekonomian yang stabil dan berkelanjutan.<\/p>\n<p>Implementasi kebijakan anggaran berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran yaitu:<\/p>\n<ol>\n<li>Partisipasi Masyarakat;<\/li>\n<li>Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran;<\/li>\n<li>Disiplin Anggaran;<\/li>\n<li>Keadilan Anggaran;<\/li>\n<li>Efisiensi dan Efektivitas Anggaran.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Sejalan dengan fungsi alokasi dan kondisi keterbatasan kemampuan keuangan Kalurahan yang ada, maka perlu diciptakan suatu sistem yang memungkinkan pemerintah Kalurahan menjadi lebih baik untuk merumuskan kebijakan keuangannya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>6.1. Arah Pengelolaan Pendapatan Kalurahan<\/strong><\/p>\n<p>Keuangan Kalurahan adalah semua hak dan kewajiban Kalurahan yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan kalurahan. Dalam rangka meningkatkan kemandirian Kalurahan, sudah saatnya digali semua potensi sumber daya dan modal dasar Kalurahan yang dimiliki. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi yang maksimal atas potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya keuangan; untuk selanjutnya sumber daya tersebut dikembangkan menjadi pendukung utama dari berbagai kegiatan yang akan menghasilkan nilai tambah yang berdaya saing tinggi sehingga mampu mendukung kemandirian Kalurahan.<\/p>\n<p>Pendapatan Kalurahan Sidoluhur meliputi semua penerimaan uang melalui rekening Kalurahan yang merupakan hak Kalurahan dalam 1 (satu) tahun anggaran.<\/p>\n<p>Sumber pendapatan kalurahan adalah :<\/p>\n<ol>\n<li>Pendapatan Asli Kalurahan (PAK) yaitu :<\/li>\n<li>Hasil Aset Kalurahan\/ Pengelolaan Tanah Kas Kalurahan<\/li>\n<li>Hasil Usaha Kalurahan\/ Bagi Hasil BUMDes<\/li>\n<li>Lain-lain Pendapatan Asli Kalurahan\/ Hasil Pungutan Kalurahan<\/li>\n<li>Pendapatan Transfer meliputi :<\/li>\n<li>Dana Kalurahan (DDS)<\/li>\n<li>Alokasi Dana Kalurahan (ADD)<\/li>\n<li>Bagi Hasil Pajak dan Restribusi (PBH)<\/li>\n<li>Bantuan Keuangan Khusus Provinsi (BKK PROV.)<\/li>\n<li>Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten\/Kota (BKK KAB.)<\/li>\n<li>Hasil swadaya dan partisipasi masyarakat :<\/li>\n<li>Gotong royong merupakan partisipasi masyarakat secara spontan yang diberikan dalam bentuk uang dan atau barang yang dinilai dengan uang<\/li>\n<li>Iuran warga<\/li>\n<li>Hasil swadaya dan partisipasi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundangan yang berlaku.<\/li>\n<li>Pendapatan Lain-lain<\/li>\n<li>Lain-lain Pendapatan yang sah\/ Bunga Bank<\/li>\n<\/ol>\n<p>Optimalisasi hasil usaha Kalurahan dapat dilakukan melalui kebijakan untuk meningkatkan penerimaan bagi hasil dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pemerintah Kalurahan juga mengupayakan untuk mendukung penyertaan modal sesuai dengan Peraturan Kalurahan tentang penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa BUMDes yang telah disepakati agar rencana Badan Usaha Milik Desa BUMDes untuk mengembangan usaha-usaha lainya berjalan dengan baik.<\/p>\n<p>Optimalisasi hasil aset kalurahan dilakukan dengan meningkatkan kontribusi dari sewa tanah kas kalurahan, yang selanjutnya akan menjadi pendapatan asli kalurahan. Pemerintah Kalurahan Sidoluhur akan berupaya untuk memaksimalkan pendapatan dari tanah kas kalurahan. Upaya ini diimplementasikan dengan cara mencari investor yang akan&nbsp; memanfaatkan tanah kas kalurahan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<table width=\"591\">\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"94\">\n<p><strong>TAHUN<\/strong><\/p>\n<\/td>\n<td width=\"161\">\n<p><strong>PENDAPATAN ASLI DESA<\/strong><\/p>\n<p><strong>(PAD)<\/strong><\/p>\n<\/td>\n<td width=\"180\">\n<p><strong>PENDAPATAN TRANSFER<\/strong><\/p>\n<p><strong>(ADD,DD, PBH,PBK)<\/strong><\/p>\n<\/td>\n<td width=\"155\">\n<p><strong>PENDAPATAN LAIN-LAIN<\/strong><\/p>\n<p><strong>(DLL)<\/strong><\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"94\">\n<p>2017<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"161\">\n<p>104.760.300<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"180\">\n<p>2.420.884.000<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"155\">\n<p>9.000.000<\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"94\">\n<p>2018<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"161\">\n<p>159.569.045<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"180\">\n<p>3.025.840.893<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"155\">\n<p>39.904.000<\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"94\">\n<p>2019<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"161\">\n<p>178.972.220<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"180\">\n<p>3.479.066.191<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"155\">\n<p>12.139.584<\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"94\">\n<p>2020<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"161\">\n<p>382.188.807<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"180\">\n<p>2.997.543.472<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"155\">\n<p>7.853.178<\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>6.2. Arah Pengelolaan Belanja Kalurahan<\/strong><\/p>\n<p>Pemegang kekuasaan Pengelolaan keuangan Kalurahan adalah Lurah, karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Kalurahan yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh pelaksana teknis Pengelolaan keuangan Kalurahan yang diangkat dari perangkat Kalurahan yang ditunjuk.<\/p>\n<p>Kebijakan pengembangan belanja Kalurahan yang akan dilaksanakan selama 6 (enam) tahun kedepan (2021 s.d. 2026) diarahkan pada:<\/p>\n<ol>\n<li>Optimalisasi pemanfaatan anggaran yang tersedia untuk peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan<\/li>\n<li>Peningkatan kesesuaian alokasi anggaran dengan prioritas pembangunan Kalurahan, melalui peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi) perangkat Kalurahan dalam melaksanakan kewajiban sesuai urusan yang<\/li>\n<li>Penetapan dan penerapan tolok ukur (indikator) dan target capaian pada setiap program\/kegiatan pembangunan Kalurahan sesuai dengan alokasi belanja berbasis anggaran<\/li>\n<li>Peningkatan akses informasi tentang belanja Kalurahan oleh masyarakat; peningkatan akuntabilitas belanja dari aspek administrasi keuangan, yang meliputi masukan, proses, keluaran, dan<\/li>\n<li>Peningkatan rasionalitas alokasi besarnya plafon anggaran belanja Kalurahan sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Kalurahan dan prioritas kebutuhan Kalurahan serta pertimbangan<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>&nbsp;<\/strong><\/p>\n<p><strong>6.3. Arah Pengelolaan Pembiayaan Kalurahan<\/strong><\/p>\n<p>Pengelolaan pembiayaan Kalurahan diarahkan pada kebutuhan percepatan pembangunan dengan mempertimbangkan kekuatan APBKalurahan. Struktur pembiayaan Kalurahan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan memungkinkan untuk terjadi kinerja anggaran defisit atau surplus. Apabila <em>performance budgeting <\/em>memperlihatkan terjadinya defisit anggaran, maka harus dikreasi jenis penerimaan Kalurahan yang akan dijadikan pilihan untuk menutup defisit. Sebaliknya apabila terjadi surplus anggaran, maka harus dirumuskan jenis pengeluaran Kalurahan yang akan dijadikan pilihan untuk prioritas distribusi dan alokasi surplus anggaran.<\/p>\n<p>Pembiayaan Kalurahan meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan Kalurahan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan Kalurahan dan penerimaan pinjaman. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan pembayaran utang.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BAB VI ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN KALURAHAN &nbsp; Berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor&nbsp; 20&nbsp; Tahun&nbsp; 2018&nbsp;&nbsp; Pengelolaan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Kalurahan tersebut. Sedangkan pengelolaan keuangan Kalurahan adalah keseluruhan kegiatan yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":8,"featured_media":668,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-667","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/sidoluhursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/667","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/sidoluhursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/sidoluhursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sidoluhursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/8"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sidoluhursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=667"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/sidoluhursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/667\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sidoluhursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media\/668"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/sidoluhursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=667"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/sidoluhursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=667"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/sidoluhursid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=667"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}