Diinfokan kepada masyarakat Sidoluhur, kami menegaskan akun whatsapp dengan nomor (083867182734) tersebut pada gambar BUKAN AKUN Whatsapp resmi dari Bapak Lurah Sidoluhur Hernawan Zudanto, S.E. Akun tersebut hanya memanfaatkan atau mencatut foto untuk melakukan aksi penipuan
Mohon untuk warga Sidoluhur dan sekitarnya diharapkan tetap waspada dan berhati-hati terhadap nomer baru atau jika ada pihak yang meminta untuk ditransfer sejumlah uang untuk segera dicek dan dikonfirmasikan kepada pihak terkait agar tidak menjadi korban penipuan
Mari tingkatkan kewaspadaan
_________________________________
#KalurahanSidoluhur
#KapanewonGodean
#KabupatenSleman
#PemerintahKalurahanSidoluhur


artikel mengenai peringatan penipuan yang mengatasnamakan Lurah Sidoluhur ini menyoroti aspek perlindungan hukum konsumen informasi, mitigasi delik pidana siber, dan pembentangan kepastian hukum (legal certainty) di tingkat publik.
Secara yuridis-kriminologis, tindakan mencatut nama pejabat publik untuk keuntungan pribadi merupakan pemenuhan unsur delik pidana penipuan yang diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perluasannya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pasal manipulasi data atau pencurian identitas (identity theft). Pelaku secara sengaja memanfaatkan atribusi kekuasaan hukum formal yang melekat pada jabatan Lurah untuk memperdaya korban. Oleh karena itu, penerbitan maklumat resmi oleh Pemerintah Kalurahan Sidoluhur bukan sekadar imbauan biasa, melainkan sebuah tindakan hukum preventif (preventive legal action) yang sah untuk memutus rantai kerugian materiil warga.