Hernawan Zudanto, S.E.

One thought on “Lurah”
  1. Dari perspektif hukum administrasi negara dan tata kelola birokrasi, publikasi mengenai profil, wewenang, dan kedudukan jabatan Lurah (yang dalam sistem Keistimewaan DIY merupakan pimpinan tertinggi Pemerintah Kalurahan) di Sidoluhur merupakan perwujudan dari asas transparansi dan akuntabilitas publik. Halaman ini berfungsi memberikan kepastian hukum mengenai figur pemegang otoritas eksekutif tertinggi di tingkat lokal yang memiliki mandat yuridis untuk menggerakkan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

    Penetapan dan publikasi mengenai kedudukan jabatan Lurah di tingkat kalurahan ini memegang peranan krusial melalui beberapa dimensi yuridis berikut:

    Legitimasi Sumber Kewenangan Hukum Tindakan Pemerintahan (Asas Legalitas): Lurah adalah pejabat tata usaha negara di tingkat tapak yang memegang hak mutlak atas atribusi dan delegasi kewenangan berdasarkan undang-undang. Informasi resmi mengenai jabatan ini mempertegas batasan legalitas mengenai siapa yang berhak menandatangani dokumen hukum kemasyarakatan (seperti sertifikat tanah, surat keterangan, atau keputusan kalurahan) sehingga seluruh produk hukum yang dikeluarkan sah dan tidak cacat wewenang (onbevoegdheid).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *