Pusat Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Puskesos adalah lembaga yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa/kelurahan/nama lain dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Puskesos MERONA Kalurahan Sidoluhur bertempat pada Balai Kalurahan Sidoluhur. Adapun Jam pelayanan, syarat dan kontak person terdapat di pamflet berikut :


artikel mengenai layanan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) “Merona” di Kalurahan Sidoluhur ini menyoroti aspek pemenuhan hak konstitusional warga negara, keadilan sosial, dan implementasi regulasi perlindungan sosial di tingkat basis.
Secara yuridis, Puskesos merupakan kepanjangan tangan sistem hukum negara untuk menjamin hak-hak sosial-ekonomi masyarakat rentan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Kehadiran Puskesos “Merona” memberikan kepastian hukum (legal certainty) bahwa warga miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) memiliki akses yang sah dan terstandarisasi untuk mendapatkan perlindungan sosial dari pemerintah. Layanan ini mempermudah integrasi data hukum kependudukan dengan basis data kemiskinan (seperti DTKS), sehingga penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang secara hukum (maladministrasi).