Pemerintah Kalurahan Sidoluhur melalui pelaksana Danarta mengadakan kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P-2) Tahun 2025 kepada Dukuh se-Sidoluhur pada Selasa Pagi 11 Februari 2025 di Ruang Pertemuan Kalurahan Sidoluhur.

Sebanyak 6.342 lembar SPPT telah sampai ke 15 Padukuhan di Kalurahan Sidoluhur. Sedangkan baku ketetapan sebesar Rp. 358.894.351 Tahapan selanjutnya yakni para Dukuh yang diberi tugas dapat segera menyampaikan SPPT PBB-P2 ke Wajib Pajak (WP).

BKAD Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2025 adalah tanggal 31 Juli 2025 sesuai Peraturan Bupati bahwa jatuh tempo pembayaran maksimal dilakukan pada 6 bulan setelah SPPT PBB diterimakan. Bagi padukuhan yang dapat melunasi pembayaran tepat waktu sesuai dengan ketetapan, akan diberikan reward/hadiah sebagai apresiasi kepada masyarakat wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memegang peran penting dalam pembangunan di tingkat desa atau kalurahan. Sebagai sumber pendapatan daerah, pajak ini membantu mendanai berbagai program dan fasilitas yang langsung dirasakan oleh masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan, penyediaan fasilitas umum, serta perbaikan layanan kesehatan dan pendidikan. Dengan membayar PBB tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup di lingkungan mereka sendiri.
_________________________________
#KalurahanSidoluhur
#KapanewonGodean
#KabupatenSleman
#PemerintahKalurahanSidoluhur

One thought on “Penyampaian SPPT PBB 2025 Kalurahan Sidoluhur”
  1. artikel mengenai kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2025 di Kalurahan Sidoluhur ini menyoroti aspek penegakan kewajiban hukum yuridis, kepastian hukum formal perpajakan, dan transparansi administrasi publik.

    Secara yuridis, SPPT PBB merupakan dokumen hukum formal yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai dasar penetapan besaran pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan bangunan. Penyampaian SPPT secara langsung oleh Pemerintah Kalurahan kepada masyarakat merupakan langkah eksekusi regulasi perpajakan yang sah. Proses ini memberikan kepastian hukum (legal certainty) mengenai hak dan kewajiban kontribusi finansial warga negara kepada daerah, serta menandai dimulainya arloji hukum tenggat waktu pembayaran sebelum jatuh tempo yang diatur dalam undang-undang perpajakan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *