Pada hari Minggu tanggal 19 Januari dan 2 Februari 2025 pukul 07.30 s/d 11.00 WIB telah dilaksanakan Giat Mitigasi oleh anggota Satlinmas Kalurahan Sidoluhur di Padukuhan Jowah dan Kunden dengan sasaran penebanga Pohon yang berisiko membahayakan warga pengguna jalan maupun rumah warga,
Giat di Padukuhan Jowah dikoordinator oleh Bapak Sri Janarto (Linmas Sidoluhur). Untuk anggota yang terlibat pada giat mitigasi tersebut adalah 13 Personil Satlinmas Sidoluhur, Dukuh Jowah dan warga setempat. Adapun pohon yang ditebang diantaranya : 3 pohon kelapa, 1 pohon nangka, 1 pohon jati, 1 pohon jati ( pangkas ), 1 pohon alpukat ( pangkas )
Untuk giat di Padukuhan Kunden dikoordinator langsung oleh Jagabaya Sidoluhur, Adi Arya Pradana. dengan 11 personil Satlinmas Sidoluhur yang terlibat. Adapun pohon yang ditebang diantaranya : 1 pohon nangka, 3 pohon jati, 2 pohon jati ( pangkas ). Pelaksanaan giat mitigasi penebangan pada kesempatan kali ini berjalan dengan aman dan lancar.
_________________________________
#KalurahanSidoluhur
#KapanewonGodean
#KabupatenSleman
#PemerintahKalurahanSidoluhur

artikel mengenai kegiatan penebangan pohon di Padukuhan Jowah dan Kunden, Kalurahan Sidoluhur ini menyoroti aspek manajemen risiko kedaruratan, pelindungan keselamatan publik, dan mitigasi liabilitas hukum pemerintah lokal.
Secara yuridis, pemerintah memiliki kewajiban hukum (legal duty of care) untuk menjamin keselamatan warga negara di ruang publik dari potensi bahaya lingkungan, termasuk pohon-pohon besar yang rawan tumbang akibat cuaca ekstrem. Tindakan preventif penebangan pohon yang dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan bersama instansi terkait (seperti BPBD atau relawan) merupakan bentuk eksekusi diskresi hukum tata ruang dan kebencanaan yang sah. Langkah ini didasarkan pada asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), yang melegalisasi tindakan pengamanan materi fisik lingkungan demi mencegah terjadinya korban jiwa maupun kerusakan properti warga.