Hernawan Zudanto, SE

Periode 2021 – 2026

One thought on “Lurah Sidoluhur”
  1. Dari perspektif hukum tata negara dan administrasi negara, publikasi mengenai Lurah Sidoluhur merupakan penegasan kedudukan yuridis pimpinan tertinggi eksekutif di tingkat kalurahan. Secara hukum, Lurah adalah pejabat administrasi negara yang memegang mandat dan kewenangan penuh (regeling dan beschikking) dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya berdasarkan asas legalitas.

    Eksistensi dan legalitas posisi jabatan Lurah ini memegang peranan krusial melalui beberapa aspek hukum utama:

    Puncak Otoritas Pengambilan Keputusan dan Produk Hukum Desa: Lurah memiliki kewenangan atributif dari undang-undang untuk menetapkan Peraturan Kalurahan (setelah disepakati bersama BPKal) serta Keputusan Lurah. Setiap kebijakan pembangunan, alokasi anggaran belanja desa (APBKal), dan pembentukan lembaga-lembaga kemasyarakatan memerlukan tanda tangan dan pengesahan Lurah agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara sah.

    Penanggung Jawab Utama Akuntabilitas Keuangan Publik: Secara hukum administrasi keuangan negara, Lurah bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PKPKKal). Jabatan ini melekatkan tanggung jawab yuridis yang sangat besar; Lurah berkewajiban memastikan bahwa setiap rupiah dana desa yang dikelola dalam APBKal digunakan sesuai peruntukan, taat prosedur hukum, dan wajib mempertanggungjawabkannya secara administratif kepada Bupati melalui Panewu (Camat) serta laporan keterangan kepada BPKal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *