Pemerintah Kalurahan Sidoluhur Godean

1. HERNAWAN ZUDANTO, S.E. : LURAH
2. FAJAR NUGROHO, S.P., M.Kom. : CARIK
3. ADI ARYA PRADANA, SE : JAGABAYA (KEAMANAN)
4. NUR HIDAYAT : ULU-ULU (KEMAKMURAN)
5. WAHYU RAHMADANI, A.Ma. : KAMITUWO (SOSIAL)
6. FEDIKA ARGA RENGGA, S.Pd. : KEPALA URUSAN DANARTO
7. INTAN PUTRI SUNDARI, S.Pd. : KEPALA URUSAN TATA LAKSANA
8. GALANG WIRADILAGA, S.Or. : KEPALA URUSAN PANGRIPTO
Dukuh
1. MURYONO : DUKUH SOKONILO
2. SUGIHARTO : DUKUH BERJO KULON
3. AGUS TRI HANDOKO : DUKUH BERJO KIDUL
4. TRI SANTOSO : DUKUH BERJO WETAN
5. RIYAN ARDIAN YOGA PRATAMA : DUKUH NGABANGAN
6. MUH ASMADI : DUKUH JOWAH
7. BASIRAN : DUKUH PANDEAN
8. YULIA PRIHATINI : DUKUH KUNDEN
9. SIDHA RAHMAWAN, S.T. : DUKUH GATAK
10. FAZA NAILUL AMANY : DUKUH DADAPAN
11. SYARIF RIZKA DIAUDIN : DUKUH SERANGAN
12. ARIF DARMAWAN, S.Pd. : DUKUH MERTOSUTAN
13. MEGANDI HADMIJUDO : DUKUH TEBON
14. TIA APRILLITA : DUKUH KRAGILAN
15. IWAN SUHANDOKO : DUKUH KRAJAN
One thought on “Pamong Kalurahan”
  1. Dari perspektif hukum administrasi negara, publikasi mengenai Pamong Kalurahan Sidoluhur merupakan penegasan kedudukan yuridis jajaran aparatur desa sebagai pelaksana teknis operasional pemerintahan (executive agents). Secara hukum, pamong kalurahan—yang terdiri dari sekretariat, pelaksana teknis (kasi), dan pelaksana kewilayahan (dukuh)—adalah pejabat administrasi negara di tingkat lokal yang diangkat secara resmi oleh Lurah untuk menjalankan fungsi pelayanan publik berdasarkan asas kepatuhan hukum dan legalitas.

    Eksistensi dan kedudukan hukum Pamong Kalurahan ini memegang peranan krusial melalui beberapa aspek utama:

    Keabsahan Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Administratif: Pamong kalurahan memiliki mandat hukum tertulis berupa uraian tugas (job description) yang diatur melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah. Kepastian tata kerja ini memberikan legalitas bagi setiap keputusan administratif, nota dinas, maupun surat keterangan yang mereka terbitkan di bidang pelayanan penduduk, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan agar sah secara hukum.

    Perpanjangan Tangan Pelayanan Publik dan Birokrasi Berjenjang: Sebagai aparatur terdekat dengan domisili warga, pamong kalurahan (khususnya Dukuh di tingkat padukuhan dan Kasi di tingkat pelayanan) bertindak sebagai eksekutor hukum dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Peran legal ini memastikan program-program makro negara—seperti administrasi kependudukan, pemungutan pajak daerah, hingga program bantuan sosial—dapat dioperasionalkan secara prosedural di tingkat tapak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *