|
No |
Nama |
Jabatan |
Asal Padukuhan |
|
1. |
H. Bambang Rahardjo, S.H. |
Ketua |
Berjo Wetan |
|
2. |
Ir. Ahmad Dawam |
Wakil Ketua |
Dadapan |
|
3. |
Budi Santoso, S.I.P. |
Sekretaris |
Ngabangan |
|
4. |
Sumanto, S.H. |
Koordinator Bidang Pemerintahan dan Pembinaan |
Ngabangan |
|
5. |
H.R. Hariyanto B., A.md. |
Koordinator Pembangunan dan Pemberdayaan |
Kunden |
|
6. |
Drs. Bambang Edy Baskoro |
Anggota |
Gatak |
|
7. |
Eko Budi Lestari, S.Si. |
Anggota |
Gatak |
|
8. |
Wisnugroho, S.E. |
Anggota |
Berjo Kidul |
|
9. |
Drs. H. Atmaji Widi Susilo |
Anggota |
Pandean |

Dari perspektif hukum tata negara dan administrasi negara, publikasi mengenai Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Sidoluhur merupakan penegasan kedudukan yuridis lembaga tersebut sebagai lembaga legislatif dan pengawas di tingkat desa. Secara hukum, BPKal adalah organ pemerintahan kalurahan yang memiliki kesetaraan kedudukan (co-equal) dengan Pemerintah Kalurahan (Lurah beserta pamong), berfungsi menerapkan prinsip checks and balances (saling mengontrol dan mengimbangi) di tingkat tapak.
Eksistensi dan legalitas formal BPKal ini memegang peranan krusial melalui beberapa aspek hukum utama:
Legitimacy Fungsi Legislasi Desa (Rule-Making Power): BPKal memiliki mandat hukum formal bersama Lurah untuk membahas dan menyepakati Peraturan Kalurahan (Perkal). Tanpa adanya persetujuan tertulis dari BPKal, sebuah rancangan Peraturan Kalurahan—termasuk Perkal mengenai APBKal atau RPJMKal—tidak dapat disahkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi masyarakat.
Kewenangan Pengawasan Yuridis dan Kinerja Eksekutif: Secara administrasi negara, BPKal dibekali fungsi hukum untuk mengawasi kinerja Lurah dan pamong kalurahan dalam melaksanakan program kerja dan anggaran. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan desa berjalan di atas koridor hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), serta bebas dari maladministrasi.