One thought on “RPJMKal Sidoluhur 2021 -2026”
  1. Dari perspektif hukum administrasi negara, publikasi mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Sidoluhur Periode 2021–2026 merupakan perwujudan dari produk hukum pengaturan (regeling) dan dokumen perencanaan strategis yang mengikat secara hukum bagi seluruh penyelenggara pemerintahan di kalurahan. Secara yuridis, RPJMKal ditetapkan melalui Peraturan Kalurahan (Perkal) yang pembentukannya diamanatkan langsung oleh peraturan perundang-undangan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Dokumen RPJMKal ini memegang kedudukan dan peranan yang sangat vital dalam koridor hukum melalui beberapa aspek berikut:

    Dasar Legalitas Penyusunan Anggaran Tahunan: RPJMKal adalah payung hukum induk (framework) bagi segala kebijakan pembangunan desa selama masa jabatan Lurah. Secara hukum administrasi keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) dan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) tahunan yang dibentuk setelahnya dinilai cacat hukum atau tidak memiliki legitimasi jika program-program di dalamnya melompat keluar atau tidak sinkron dengan dokumen induk RPJMKal ini.

    Kepastian Hukum Visi, Misi, dan Arah Kebijakan Desa: Penetapan RPJMKal melalui Peraturan Kalurahan memberikan kekuatan hukum mengikat bagi visi dan misi Lurah yang terpilih. Dokumen ini mentransformasikan janji politik kampanye menjadi dokumen negara formal yang berkekuatan hukum, sehingga menjamin adanya kepastian hukum (legal certainty) arah pembangunan desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selama enam tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *