No Nama Jabatan Alamat
(1) (2) (3) (4)
1 Hari Priyanto Ketua Mertosutan
2 Sunardi Wakil Ketua Dadapan
3 Arif Bintoro Johan Sekretaris 1 Krajan
4 Tri Warsana Sekretaris 2 Serangan
5 Rosa Bella Cahyaningtyas Bendahara  Tebon
6 Fadlan Abadi Seksi Agama,  Seni dan Budaya (Koordinator) Jowah
7 Agus Sumarna Seksi Agama,  Seni dan Budaya Berjo Kulon
8 Dwi Handono Seksi Diklat Pemuda, Olahraga dan kesehatan (koordinator) Gatak
9 Ulis Sulistiyanto Seksi Diklat Pemuda, Olahraga dan kesehatan Pandean
10 Riyanto Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup (koordinator) Sokonilo
11 Dalwadi Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup Berjo Wetan
12 Reza Adhiatma Seksi Kesejahteraan Sosial, Ekonomi dan Pemberdayaan perempuan (koordinator) Berjo Kidul
13 Sugiyo Seksi Kesejahteraan Sosial, Ekonomi dan Pemberdayaan perempuan Ngabangan
14 Suhardjono Seksi Trantib dan Humas (koordinator) Kunden
15 Sudiharto Seksi Trantib dan Humas Kragilan
One thought on “LPMKal Sidoluhur”
  1. Dari perspektif hukum administrasi negara, publikasi mengenai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) Sidoluhur merupakan penegasan kedudukan yuridis organ tersebut sebagai wadah kemitraan strategis penunjang jalannya pemerintahan. Secara hukum, LPMKal dibentuk berdasarkan regulasi formal tingkat nasional hingga daerah sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) utama yang bertugas membantu pemerintah kalurahan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian pembangunan.

    Eksistensi dan legalitas formal LPMKal ini memegang peranan krusial melalui beberapa aspek hukum utama:

    Legalitas Penggerak Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan: LPMKal memiliki mandat hukum untuk menumbuhkembangkan dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat. Pengakuan yuridis ini memberikan keabsahan bagi LPMKal untuk mengonsolidasikan tenaga, pikiran, maupun materi swadaya dari warga guna menyukseskan proyek pembangunan fisik dan non-fisik di desa tanpa melanggar ketentuan tata kelola keuangan publik.

    Kepatuhan Prosedural Teknis Perencanaan Pembangunan: Dalam alur hukum administrasi perdesaan, LPMKal bertindak sebagai mitra inti pendamping pamong kalurahan dalam menyusun rancangan pembangunan dari tingkat bawah (bottom-up planning). Kehadiran LPMKal dalam memfasilitasi penjaringan aspirasi warga memastikan bahwa draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) dan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) memenuhi prasyarat formal kemitraan yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *