Sidoluhur – Rabu,19 Oktober 2022 untuk meningkatkan layanan informasi publik berbasis website Kalurahan Sidoluhur dikunjungi oleh Jaques Antonius Latuhihin (Jacky) selaku pendamping SID yang di terima oleh Fajar Nughoro selaku Carik.
Kunjungan Pendamping SID ini merupakan Tahap III sekaligus Akhir dari monitoring dan evaluasi kemajuan update data dan konten berita serta melihat kapasitas dan kemampuan Operator , admin SID Kalurahan dalam menulis, membuat berita yang baik dan yang menarik, juga pentingnya tentang entri data dan upload dokumen, foto serta fitur yang lainnya sesuai dengan target yang diberikan oleh Dinas PMK Kabupaten Sleman.
Lebih lanjut Jacky menyampaikan pesan, saran dan appresiasi kepada Operator SID agar selalu semangat, percaya diri dan mengingatkan pentingnya Informasi serta Publikasi bagi Masyarakat di Era Tranparansi Digital sesuai amanah UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ,UU Desa serta Peraturan Perundang-undangan lainnya “Saya ucapkan Terima Kasih dan Apresiasi kepada temen-temen Operator SID yang sudah mau menerima kehadiran saya selaku Pendamping SID, mau meluangkan waktu, usaha & kerja kerasnya agar memenuhi Target yang diberikan oleh Dinas PMK Kabupaten Sleman” Ujarnya selaku Pendamping SID.
Sementara itu Operator SID juga menyampaikan hal yang sama atas Pendampingan SID selama ini ”Saya ucapkan terima kasih atas Pendampingan dan monitoring SID selama ini, mohon Maaf jika masih terdapat kekurangannya. Kedepan akan Kami usahakan lebih baik dan memaksimalkan dalam penggunaan informasi publik di Kalurahan Sidoluhur ”. ungkap Fajar yang juga selaku Operator SID.

Dari perspektif hukum administrasi negara, pelaksanaan kegiatan Monitoring Sistem Informasi Desa (SID) Tahap III di Kalurahan Sidoluhur merupakan perwujudan dari fungsi pengawasan (supervision) terhadap kepatuhan hukum (legal compliance) dalam tata kelola data digital desa. Secara yuridis, pengelolaan SID bukan sekadar inovasi teknis, melainkan kewajiban hukum yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa dan regulasi keterbukaan informasi publik untuk menjamin hak warga atas informasi yang akurat.
Kegiatan monitoring berkala ini memegang peranan krusial dari sudut pandang hukum melalui beberapa aspek berikut:
Penegakan Kepatuhan Hukum Administrasi Digital: Monitoring ini berfungsi menguji dan memastikan bahwa operator serta aparatur kalurahan menjalankan SID sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kelalaian administratif dalam pemutakhiran data publik.
Perlindungan Data dan Keabsahan Informasi Hukum: Dalam hukum tata kelola digital, validitas data yang dipublikasikan ke masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan. Proses monitoring ini memastikan data kependudukan, regulasi desa, dan laporan keuangan yang diunggah ke dalam sistem adalah data yang sah, mutakhir, dan bebas dari cacat hukum informasi.