Pemerintah Kalurahan Sidoluhur mengadakan rapat koordinasi (rakor) rutin Kamisan Pamong Kalurahan Sidoluhur pada Kamis, 29 Januari 2026. Acara yang berlangsung di Pendopo Balai Kalurahan Sidoluhur ini dihadiri oleh seluruh pamong dan Bhabinkamtibmas. 

Rakor ini merupakan kegiatan rutin mingguan yang dilaksanakan setiap hari Kamis untuk meningkatkan koordinasi dan evaluasi kinerja pemerintah kalurahan. Dalam rakor ini, Kasi dan Kaur melaporkan setiap perkembangan dari program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Sidoluhur. Para Dukuh dari masing-masing padukuhan juga melaporkan perkembangan serta dinamika yang terjadi di dalam masyarakat Kalurahan Sidoluhur untuk kemudian didiskusikan. 

Bhabinkamtibmas Sidoluhur, Aiptu Tahyadi juga menyampaikan beberapa hal penting. Ia menghimbau kepada seluruh pamong dan dukuh untuk selalu meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya masing-masing, baik untuk antisipasi tindak kriminal maupun ancaman kebencanaan.

Dengan rakor ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar pamong dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, serta meningkatkan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.Ā 

____________________________________

#KalurahanSidoluhur

#KapanewonGodean

#KabupatenSleman

#PemerintahKalurahanSidoluhur

One thought on “Rapat Koordinasi Rutin Pamong Kalurahan Sidoluhur”
  1. Rapat koordinasi rutin para Pamong Kalurahan ini merupakan instrumen vital dalam menjaga tertib administrasi pemerintahan sesuai dengan prinsip good governance. Secara hukum, koordinasi antarperangkat desa ini berfungsi untuk menyelaraskan pelaksanaan regulasi daerah dan pusat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau kesalahan prosedural dalam pelayanan publik. Rapat ini menjadi forum untuk mengevaluasi apakah setiap kebijakan yang diambil telah memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan pakem tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing jabatan.

    Dalam konteks hukum administrasi, konsistensi pelaksanaan rapat rutin ini memastikan bahwa setiap tindakan pemerintahan di tingkat kalurahan dapat dipertanggungjawabkan secara hierarkis. Dengan adanya sinkronisasi data dan program kerja, potensi maladministrasi dapat ditekan, sehingga kepastian hukum bagi warga yang membutuhkan layanan administratif tetap terjamin. Ini menunjukkan bahwa pemerintahan desa dikelola sebagai organisasi hukum yang terstruktur, bukan sekadar berdasarkan kebiasaan tanpa arahan yang jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *