Pemerintah Kalurahan Sidoluhur telah melaksanakan kegiatan pengaspalan di ruas jalan lingkungan di beberapa Padukuhan, tepatnya di Padukuhan Berjo Wetan, Jowah, Mertosutan dan Tebon.
Dalam beberapa kesempatan, Lurah, Ulu-Ulu di dampingi Dukuh melaksanakan monitoring pengerjaan pengaspalan jalan lingkungan tersebut. Lurah Sidoluhur, Hernawan Zudanto, S.E. menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya perbaikan jalan ini yang didanai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
“Alhamdulillah, program pengaspalan jalan melalui anggaran BKK sudah berjalan. Semoga perbaikan ini bermanfaat bagi warga serta selaras dengan visi misi Bupati Sleman, yaitu ‘Dalan Alus lan Padang’ (Jalan Halus, Jalan Terang) ” ungkapnya
Pemerintah berupaya memberikan pelayanan yang optimal kepada warga sekaligus meningkatkan infrastruktur di wilayah Kalurahan Sidoluhur dengan anggaran yang diterima:
Padukuhan Jowah 50.000.000 volume 418 m², panjang 150 m & lebar 2,8 m
Padukuhan Berjo Wetan 52.000.000 volume 435 m², panjang 109 m & lebar 4 m
Padukuhan Tebon 26.000.000 volume 213 m², panjang 54 m & lebar 4 m
Padukuhan Jowah 19.000.000 volume 154 m², panjang 39 m & lebar 4 m
Semoga dengan di perbaikinya jalan lingkungan ini dapat memperlancar aktivitas sehari-hari warga dan menjadikan manfaat untuk warga masyarakat Sidoluhur dan sekitarnya. Mari jaga dan rawat jalan baru ini!
____________________________________
#KalurahanSidoluhur
#KapanewonGodean
#KabupatenSleman
#PemerintahKalurahanSidoluhur




Dari perspektif hukum, proyek perbaikan jalan di empat padukuhan ini merupakan perwujudan dari kewajiban negara (dalam hal ini Pemerintah Kalurahan) untuk menyediakan sarana publik yang layak bagi warga. Secara yuridis, kegiatan ini merupakan implementasi dari rencana pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBKal (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan), di mana setiap prosesnya harus mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa di desa. Slogan “Dalan Alus lan Padang” bukan sekadar target fisik, melainkan bentuk pemenuhan hak-hak administratif warga untuk mendapatkan aksesibilitas yang aman, yang secara hukum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan pemerataan pembangunan di tingkat akar rumput.