Selasa, 18 November 2025 Kapanewon Godean didampingi Pemerintah Kalurahan Sidoluhur melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan yang bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun 2025.

Tim Monitoring Kapanewon Godean terdiri dari Kepala Jawatan Kemakmuran, Kepala Jawatan Praja dan Pendamping Desa. Carik, Ulu-ulu Sidoluhur beserta staff ulu-ulu turut mendampingi jalannya kegiatan monev tersebut. 

Sebelum melakukan peninjauan ke lokasi, tim monev memeriksa dokumen laporan pertanggungjawaban dari program pembangunan. Kemudian dilanjutkan dengan meninjau langsung ke beberapa lokasi pelaksanaan kegiatan pembangunan. Adapun lokasi yang menjadi sasaran monev antara lain Pengaspalan Jalan Sabrangan Padukuhan Jowah dan Pengaspalan Padukuhan Pandean RT 002.

Kegiatan Monev ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam memastikan seluruh program Dana Desa di Kalurahan Sidoluhur terlaksana sesuai dengan perencanaan, aturan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan adanya kegiatan monev ini, dapat menjadi sarana evaluasi bagi Pemerintah Kalurahan Sidoluhur dalam merencanakan pembangunan selanjutnya. Dengan adanya evaluasi yang rutin dan terstruktur, diharapkan pembangunan infrastruktur fisik di Kalurahan Sidoluhur dapat terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat 

____________________________________
#KalurahanSidoluhur
#KapanewonGodean
#KabupatenSleman
#PemerintahKalurahanSidoluhur

One thought on “Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Kalurahan Sidoluhur Tahun 2025”
  1. Dari perspektif hukum administrasi, kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan instrumen penting dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa. Secara yuridis, Monev berfungsi sebagai mekanisme pengawasan melekat yang bertujuan untuk mencegah terjadinya maladminstrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana publik. Dengan adanya evaluasi yang sistematis, Pemerintah Kalurahan Sidoluhur dapat memastikan bahwa setiap proyek pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat, tepat sasaran secara prosedural, dan memenuhi standar kualitas yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Langkah ini sangat krusial untuk memberikan perlindungan hukum bagi perangkat desa dari potensi delik tindak pidana korupsi serta menjamin bahwa hak-hak masyarakat atas pembangunan yang berkualitas terpenuhi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *