Pemerintah Kalurahan Sidoluhur bersama Satuan Polisi Pamong Praja DIY telah melaksanakan kegiatan sosialiasi Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat yang berlangsung di Pendopo Balai Kalurahan Sidoluhur pada Senin, 20 Oktober 2025
Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan tersebut diikuti 25 orang peserta terdiri dari Perwakilan Jagawarga Padukuhan dan anggota Satlimas Sidoluhur.
Adapun narasumber kegiatan ialah anggota DPRD DIY, Sofyan Setyo Darmawan, S.T., M.Eng. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya masyarakat memahami dan menerapkan isi Peraturan Daerah tersebut guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Sosialisasi ini juga menjadi wadah bagi warga untuk berdiskusi dan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran serta masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya.
Adapun tujuan utama Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 adalah:
1. Melindungi masyarakat dari berbagai potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
2. Mendukung penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketertiban umum.
3. Menumbuhkan budaya tertib di kalangan masyarakat serta dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Kalurahan Sidoluhur dapat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis sesuai dengan nilai-nilai yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017.
____________________________________
#KalurahanSidoluhur
#KapanewonGodean
#KabupatenSleman
#PemerintahKalurahanSidoluhur




Artikel ini menunjukkan pentingnya peran pemerintah daerah dan Satpol PP dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan daerah yang berlaku. Kegiatan sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar dapat memahami hak, kewajiban, serta aturan yang harus dipatuhi dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, penyampaian informasi secara langsung juga membantu menciptakan hubungan yang baik antara pemerintah dan warga dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Artikel ini menggambarkan bahwa edukasi hukum kepada masyarakat merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan taat aturan.