Ijab kabul adalah salah satu tahapan penting dalam pernikahan dalam budaya Jawa. Ijab kabul merupakan momen di mana calon pengantin pria menyatakan niatnya untuk menikahi calon pengantin wanita, dan calon pengantin wanita menerima dengan sepenuh hati.
Ada beberapa prosesi yang harus dilakukan yaitu sebagai berikut:
- Doa Awal: Acara dimulai dengan pembacaan doa dan harapan baik untuk keberkahan pernikahan oleh tokoh agama atau tokoh adat yang memimpin acara.
- Penyampaian Ijab: Calon pengantin pria menyatakan ijab secara resmi dengan menggunakan bahasa Jawa yang khas. Ia mengucapkan ijab dengan kalimat-kalimat yang bermakna bahwa ia mengajukan permohonan untuk menikahi calon pengantin wanita.
- Penerimaan Ijab: Calon pengantin wanita kemudian menjawab ijab dengan menerima pernyataan tersebut. Ia mengucapkan kata-kata yang menunjukkan kesediaan dan penerimaan terhadap lamaran tersebut.
- Kesepakatan Masa Depan: Setelah ijab kabul disampaikan dan diterima, pihak keluarga membahas dan menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan masa depan pernikahan, seperti masalah mahar, tata tertib pernikahan, dan lain-lain.
- Tanda Tangan: Para saksi dan keluarga yang hadir kemudian menandatangani akta pernikahan atau surat perjanjian sebagai bukti sahnya ijab kabul yang dilakukan.
Setelah prosesi ijab kabul selesai, dilakukan acara sungkeman, panggih dan selamatan serta perayaan yang biasanya diikuti dengan berbagai acara, tarian dan musik tradisional Jawa. Selamatan ini merupakan ungkapan syukur atas terlaksananya ijab kabul dan sebagai ajang silaturahmi antara kedua belah pihak serta keluarga mereka.Upacara pernikahan dan pencatatan dari pihak KUA (sah secara agama maupun secara negara).
