Senin, 2 Juni 2025 Pemerintah Kalurahan Sidoluhur mengadakan acara Serah terima jabatan salah satu Pamong Kalurahan yang menjabat sebagai Dukuh Kragilan yakni Bapak Suratmin bertempat di Balai Kalurahan Sidoluhur.

Bapak Suratmin memasuki masa purna tugas karena sudah genap berusia 60 tahun dan sudah mengabdi sebagai Dukuh Kunden selama 17 tahun, beliau resmi menjabat Dukuh Kragilan sejak tahun 2008. Turut hadir 3 Dukuh terpilih serta keluarga dari Bapak Suratmin.

Acara diawali dengan sambutan Lurah Sidoluhur, Hernawan Zudanto, S.E. yang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Bapak Suratmin untuk Sidoluhur dalam waktu yang tidak sebentar ini. Semoga silaturahmi tetap selalu terjaga dan selamat menikmati hari-hari bersama keluarga tercinta.

Acara dilanjutkan pembacaan surat keputusan pemberhentian dengan hormat Bapak Suratmin yang dibacakan oleh Carik Sidoluhur, Fajar Nugroho, S.P., M.Kom. Surat Keputusan diserahkan langsung oleh Lurah Sidoluhur. Selain itu juga diserahkan penghargaan purna tugas berupa uang tali asih.

Untuk melaksanakan tugas Dukuh Kragilan selanjutnya, telah ditunjuk Pelaksana Tugas Harian kepada Arif Darmawan Mertosutan yang bertugas sampai dilantiknya Dukuh Kragilan yang baru. Nantinya ketugasan Dukuh Kragilan seperti pelayanan administrasi kependudukan warga Padukuhan Kragilan dapat diurus melalui Bapak Arif Darmawan 

Sehat selalu Bapak Suratmin

____________________________________

#KalurahanSidoluhur

#KapanewonGodean

#KabupatenSleman

#PemerintahKalurahanSidoluhur

One thought on “Serah Terima Jabatan Dukuh Kragilan kepada Pelaksana Harian”
  1. artikel mengenai serah terima jabatan Dukuh Kragilan kepada Pelaksana Harian (Plh) di Kalurahan Sidoluhur ini menyoroti pemenuhan asas kontinuitas pelayanan publik (principle of continuity) dan legalitas delegasi wewenang dalam hukum administrasi negara.

    Secara yuridis, jabatan Dukuh merupakan bagian dari perangkat kewilayahan yang memiliki fungsi krusial dalam menyelenggarakan pemerintahan di tingkat dusun. Ketika pejabat definitif berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya, pengisian posisi melalui Pelaksana Harian (Plh) merupakan langkah hukum wajib untuk mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan (vakum of power). Kekosongan jabatan tanpa kepastian hukum dapat melumpuhkan fungsi pelayanan administratif dan koordinasi kewilayahan bagi warga dusun setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *