Pengurus dan Pengawas BUMKal Luhur Sembada periode 2025-2030 resmi dilantik pada Kamis, 17 April 2025 yang digelar di Balai Pendopo Kalurahan Sidoluhur

Acara dimulai dengan pengambilan sumpah janji Pengurus dan Pengawas BUMKal oleh Lurah Sidoluhur diikuti penandatanganan Berita Acara dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Lurah Sidoluhur tentang Penetapan Pengurus dan Pengawas BUMKal Luhur Sembada

Dalam sambutannya, Lurah Sidoluhur Hernawan Zudanto, S.E. mengucapkan selamat mengemban amanah kepada pengurus yang baru dilantik dan berharap BUMKal Luhur Sembada akan semakin maju dengan program-program yang mampu berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan di wilayah Kalurahan Sidoluhur sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Berita Acara hasil pemilihan yang dilaksanakan dalam Musyawarah Kalurahan Khusus pada tanggal 27 Maret 2025, terpilih sebagai Direktur Nuri Sunarto, Sekretaris Milatina Nur Husna SIP dan Bendahara Windu Jatmiko. Sementara yang terpilih sebagai Pengawas adalah Yuli Kurniawan AMd, Drs H. Sukardi M.M dan Sudarto.

Besar harapan nantinya seluruh unit dan usaha yang dikelola oleh BUMKal semakin berkembang dengan baik kedepannya sehingga dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di Sidoluhur
____________________________________
#KalurahanSidoluhur
#KapanewonGodean
#KabupatenSleman
#PemerintahKalurahanSidoluhur

One thought on “Pengurus BUMKal Luhur Sembada Periode 2025-2030 Resmi Dilantik”
  1. artikel mengenai pelantikan pengurus Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) “Luhur Sembada” periode 2025–2030 ini menyoroti tata kelola kelembagaan ekonomi desa (institutional economics) dan optimalisasi aset lokal untuk kemandirian fiskal tingkat tapak.

    Secara teori ekonomi pembangunan, BUMKal berfungsi sebagai instrumen penggerak local economic development (LED) yang bertugas mengonversi potensi ekonomi desa menjadi pendapatan riil masyarakat. Pelantikan pengurus baru dengan masa bakti yang jelas ini memberikan kepastian manajerial dan kepastian hukum yang sangat krusial bagi sebuah entitas bisnis. Struktur kepengurusan yang segar ini diharapkan mampu meminimalkan biaya transaksi (transaction costs) dalam pengelolaan aset desa, memperluas akses pasar bagi produk UMKM lokal, serta menciptakan lapangan kerja baru yang dapat menyerap tenaga kerja produktif di lingkungan Kalurahan Sidoluhur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *